Pangkah (KUA) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkah menggelar kegiatan ikrar wakaf massal di Aula Balai Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, pada Rabu, 13/11/2024. Dalam acara ini, sebanyak lima bidang tanah dari 5 Wakif yang merupakan aset umat Islam di desa tersebut diikrarkan untuk kepentingan umum.
Acara ikrar wakaf ini dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Pangkah, H. Munirudin yang didampingi oleh Kusaeri dan Solakhudin, Penyuluh Agama Islam KUA Pangkah. Kelima bidang tanah wakaf tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan sosial, dengan rincian empat bidang untuk musholla dan sarana peribadatan, serta satu bidang untuk pemakaman umum.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Grobog Kulon, Mufaizin, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat, terutama kepada KUA Pangkah yang telah memberikan kemudahan layanan dengan menghadirkan proses ikrar wakaf di balai desa. “Masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke KUA. Semua ini terselenggara berkat kerja sama antara Pemerintah Desa Grobog Kulon dan KUA. Semoga menjadi investasi akhirat bagi kita semua, khususnya bagi wakif, dan semoga nadzir mampu mengemban amanah serta mendayagunakan harta benda wakaf sesuai peruntukannya. Amin,” ungkapnya.
Kepala KUA Pangkah, H. Munirudin juga mengungkapkan rasa syukur dan puas atas terlaksananya kegiatan ini berkat kerja sama dari berbagai pihak. Ia menegaskan pentingnya pendekatan KUA yang edukatif dan humanistik, khususnya di pedesaan, agar proses pengurusan akta ikrar wakaf (AIW) dapat berjalan lebih mudah dan tertib. “KUA Pangkah siap membantu warga yang akan mengikrarkan tanah wakaf, dan kami juga mendorong agar setiap tanah wakaf yang belum diikrarkan segera diurus ke KUA agar ada kepastian legalitas aset umat Islam,” ujar Munirudin.
Munirudin juga berharap agar proses ikrar wakaf ini dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi masyarakat lain untuk turut serta dalam kegiatan wakaf yang bernilai ibadah dan bermanfaat bagi kepentingan umum di wilayah Kecamatan Pangkah. (Mnr)