Lebaksiu, 4 November 2024 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lebaksiu menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024, khususnya pada pasal 16 ayat 1 dan 2, dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tentang mekanisme setoran PNBP atas layanan nikah atau rujuk pada akhir tahun 2024 di Desa Tegalandong. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 02 November 2024 dan dihadiri oleh paguyuban Pembantu Petugas Pencatat Nikah (P3N) di wilayah Kecamatan Lebaksiu.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Lebaksiu, H. Asori, S. Ag menjelaskan pentingnya pemahaman terhadap peraturan terbaru ini yang berkaitan dengan pendaftaran pernikahan. “Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh anggota P3N mengenai prosedur dan ketentuan baru yang diatur dalam PMA ini, agar proses pencatatan nikah dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai implementasi pasal 16, yang mengatur tentang tata cara pencatatan nikah dan hak serta kewajiban petugas. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam proses pencatatan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“PMA Nomor 22 Tahun 2024 ini akan efektif dilaksanakan mulai tanggal 01 Januari 2025, dengan adanya regulasi yang jelas, kami dan penghulu yang ada selaku pelaksana regulasi ini berharap P3N dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien,” tambah Kepala KUA. Para peserta menyambut baik sosialisasi ini, dan berkomitmen untuk menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas mereka di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, kepala KUA Lebaksiu juga menyampaikan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tentang mekanisme setoran PNBP atas layanan nikah atau rujuk pada akhir tahun 2024. “Untuk pendaftaran pelaksanaan nikah dan rujuk mulai bulan Desember 2024 sampai 5 Januari 2025 didaftarkan paling lambat tanggal 01 Desember 2024, dan pembayarannya dibayarkan paling lambat tanggal 10 Desember 2024” tegas beliau.
Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan materi sosialisasi dan harapan agar semua anggota P3N dapat meneruskan informasi ini kepada rekan-rekan di lapangan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan peraturan yang baru.
Kegiatan Monev Dana BOS MTsN 3 Tegal: Jamin Pendidikan Berkualitas dengan Pengelolaan yang Tepat
Lebaksiu, 20 November 2024 - Dalam rangka memastikan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tepat sasaran dan akuntabel, Kementerian...
Selanjutnya