20 Mei 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-RegulasiNew
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kemenag Kab. Tegal
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda APRI

Perkaya Literasi Munakahat, KUA Pangkah Gelar Kajian Rutin Kitab Bughyatul Mustarsyidin

oleh kontributor
Oktober 30, 2024
Dalam Kategori APRI, Berita, KUA
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Perkaya Literasi Munakahat, KUA Pangkah Gelar Kajian Rutin Kitab Bughyatul Mustarsyidin
46
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Pangkah (APRI/KUA)- Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum munakahat dan memperkaya literasi terkait pelayanan nikah, KUA Kecamatan Pangkah mengadakan Kajian Rutin Kitab Bughyatul Mustarsyidin pada Rabu (30/10/2024). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh ASN KUA Pangkah, yang terdiri dari Penghulu, Penyuluh, dan staf, serta para Petugas Pembantu Pelayanan Nikah dari setiap desa di Kecamatan Pangkah. Bertempat di kediaman Ustad Mukhlison, Desa Grobog Kulon, acara ini diawali dengan pembacaan Yasin dan Tahlil sebelum dilanjutkan dengan kajian kitab.
Dalam sambutannya, H. Munirudin, Kepala KUA Kecamatan Pangkah, menyampaikan bahwa pelayanan nikah kepada masyarakat harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, baik dari segi administrasi yang mengacu pada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, maupun dari sisi substansi sesuai hukum munakahat yang berlaku. Ia menekankan pentingnya kajian kitab kuning, khususnya bab munakahat, sebagai sarana untuk menghadapi beragam masalah masyarakat yang sering kali kompleks.
“Kajian Rutin ini perlu ditingkatkan sebagai upaya mengasah kemampuan, mempererat silaturahmi, serta memperbaiki kualitas pelayanan di masyarakat,” ujar H. Munirudin.
Solakhudin, Penyuluh Agama KUA Pangkah sekaligus pembaca Bughyatul Mustarsyidin, menyampaikan beberapa poin penting dalam kajian kali ini. Salah satu materi yang dibahas adalah bahwa perempuan murtad, atau meninggalkan salat karena meyakini salat tidak wajib, tidak boleh dinikahi dan berhak menerima hukuman had. Materi lainnya menjelaskan tentang seorang suami yang memiliki empat istri dan menikahi perempuan kelima setelah kabar salah satu istrinya meninggal, yang ternyata kabar tersebut tidak benar. Pernikahan ini dianggap batal, namun jika hubungan sudah terjadi, istri kelima berhak menerima mahar mistil, dan anak dari pernikahan tersebut tetap memiliki nasab kepada ayahnya.
Kegiatan kajian ini rutin dilaksanakan setiap bulan dengan lokasi yang bergilir dari satu desa ke desa lainnya, memberikan kesempatan bagi para petugas dan penyuluh untuk saling berbagi ilmu dan pemahaman dalam peningkatan kualitas pelayanan di masyarakat. (Mnr)

Tags: @Khasan Al BasryAPRIKUA
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Ketulusan Cinta Mengalahkan Segala Batas: Pernikahan Inspiratif di KUA Bumijawa

Artikel Selanjutnya

Bedah Regulasi dan Pencermatan PMA No. 22 Tahun 2024, Kepala KUA Kramat “Sempurnakan Layanan Pencatatan Nikah”

Artikel Terkait

Kepala Kankemenag Tegal Tekankan Digitalisasi dan Asta Protas dalam Penguatan Kinerja ASN
Berita

Kepala Kankemenag Tegal Tekankan Digitalisasi dan Asta Protas dalam Penguatan Kinerja ASN

oleh editor
20 Mei 2025
0

Slawi — Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan pelayanan prima di lingkungan Kementerian Agama, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, H. M....

Selanjutnya
MTs Negeri 4 Tegal Gelar Upacara Khidmat Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117

MTs Negeri 4 Tegal Gelar Upacara Khidmat Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117

20 Mei 2025
5RA MTsN 4 Tegal Siap Gelar Pagelaran Seni Bertema Bhinneka Tunggal Ika: Keberagaman dalam Harmoni

5RA MTsN 4 Tegal Siap Gelar Pagelaran Seni Bertema Bhinneka Tunggal Ika: Keberagaman dalam Harmoni

20 Mei 2025
Kemenag Kabupaten Tegal Gelar Upacara Harkitnas ke-117, Kobarkan Semangat Bangkit Menuju Indonesia Maju

Kemenag Kabupaten Tegal Gelar Upacara Harkitnas ke-117, Kobarkan Semangat Bangkit Menuju Indonesia Maju

20 Mei 2025
Tanam Pohon, Tanam Harapan: Calon PPPK MTsN 2 Tegal Rayakan Syukur dengan Aksi Hijau

Tanam Pohon, Tanam Harapan: Calon PPPK MTsN 2 Tegal Rayakan Syukur dengan Aksi Hijau

20 Mei 2025
Penyuluh Agama Kabupaten Tegal Siap Cetak Mustahik Mandiri

Penyuluh Agama Kabupaten Tegal Siap Cetak Mustahik Mandiri

19 Mei 2025
Artikel Selanjutnya
Bedah Regulasi dan Pencermatan  PMA No. 22 Tahun 2024, Kepala KUA Kramat “Sempurnakan Layanan Pencatatan Nikah”

Bedah Regulasi dan Pencermatan PMA No. 22 Tahun 2024, Kepala KUA Kramat “Sempurnakan Layanan Pencatatan Nikah”

Senang dan Bahagia Terpilih menjadi Peserta ANBK MIN 1 Tegal

Senang dan Bahagia Terpilih menjadi Peserta ANBK MIN 1 Tegal

Kepala MIN 1 Tegal memberikan pembekalan kepada Atlet POPDA

Kepala MIN 1 Tegal memberikan pembekalan kepada Atlet POPDA

MAJENG-HD
SETIA-logo-green

Kategori

  • APRI
  • Badqo LPQ
  • Berita
  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • DWP Kemenag
  • FKDT
  • FKUB
  • Humas Kemenag
  • IGRA
  • Informasi Penting
  • IPARI
  • KBIHU
  • KKM MI
  • KUA
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Pengawas Madrasah
  • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
  • PGRI Cabsus
  • PGRI Cabsus Kemenag Kab. Tegal
  • Pokjaluh
  • Profil
  • Slide
  • Subbag TU
  • Tanpa Kategori

Arsip

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Portal
  • E-Regulasi

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset