Pangkah (APRI/KUA)- Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum munakahat dan memperkaya literasi terkait pelayanan nikah, KUA Kecamatan Pangkah mengadakan Kajian Rutin Kitab Bughyatul Mustarsyidin pada Rabu (30/10/2024). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh ASN KUA Pangkah, yang terdiri dari Penghulu, Penyuluh, dan staf, serta para Petugas Pembantu Pelayanan Nikah dari setiap desa di Kecamatan Pangkah. Bertempat di kediaman Ustad Mukhlison, Desa Grobog Kulon, acara ini diawali dengan pembacaan Yasin dan Tahlil sebelum dilanjutkan dengan kajian kitab.
Dalam sambutannya, H. Munirudin, Kepala KUA Kecamatan Pangkah, menyampaikan bahwa pelayanan nikah kepada masyarakat harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, baik dari segi administrasi yang mengacu pada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, maupun dari sisi substansi sesuai hukum munakahat yang berlaku. Ia menekankan pentingnya kajian kitab kuning, khususnya bab munakahat, sebagai sarana untuk menghadapi beragam masalah masyarakat yang sering kali kompleks.
“Kajian Rutin ini perlu ditingkatkan sebagai upaya mengasah kemampuan, mempererat silaturahmi, serta memperbaiki kualitas pelayanan di masyarakat,” ujar H. Munirudin.
Solakhudin, Penyuluh Agama KUA Pangkah sekaligus pembaca Bughyatul Mustarsyidin, menyampaikan beberapa poin penting dalam kajian kali ini. Salah satu materi yang dibahas adalah bahwa perempuan murtad, atau meninggalkan salat karena meyakini salat tidak wajib, tidak boleh dinikahi dan berhak menerima hukuman had. Materi lainnya menjelaskan tentang seorang suami yang memiliki empat istri dan menikahi perempuan kelima setelah kabar salah satu istrinya meninggal, yang ternyata kabar tersebut tidak benar. Pernikahan ini dianggap batal, namun jika hubungan sudah terjadi, istri kelima berhak menerima mahar mistil, dan anak dari pernikahan tersebut tetap memiliki nasab kepada ayahnya.
Kegiatan kajian ini rutin dilaksanakan setiap bulan dengan lokasi yang bergilir dari satu desa ke desa lainnya, memberikan kesempatan bagi para petugas dan penyuluh untuk saling berbagi ilmu dan pemahaman dalam peningkatan kualitas pelayanan di masyarakat. (Mnr)
Kegiatan Monev Dana BOS MTsN 3 Tegal: Jamin Pendidikan Berkualitas dengan Pengelolaan yang Tepat
Lebaksiu, 20 November 2024 - Dalam rangka memastikan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tepat sasaran dan akuntabel, Kementerian...
Selanjutnya