Slawi (APRI/KUA)- Pada hari Jumat, (25/10/2024), bertempat di Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, dilaksanakan kegiatan pembinaan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Tegal oleh Kabid Urusan Agama Islam (Urais) dan Pembinaan Syariah (Binsyar) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, H. Akhmad Farkhan.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dan PMA No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plh. Kasubag TU Kankemenag Kabupaten Tegal, H.Mujahidin Nurburhan, dan Kasi Bimas Islam Kankemenag Tegal, H. Kokabudin.
Dalam sambutannya, Kasi Bimas Islam, H. Kokabudin, menekankan pentingnya kegiatan ini, yang selain sebagai ajang silaturahmi dengan Kabid Urais yang baru, juga menjadi pengingat dalam rangka menerapkan setiap Regulasi. Dan diharapkan Regulasi baru ini dapat diterapkan secara efektif di setiap KUA serta bisa mensosialisasikan dengan bijak pada masyarakat tanpa memperkeruh situasi yang ada. “Kita di Kemenag kabupaten adalah pelaksana regulasi bukan pembuatnya, jadi harus siap melaksanakan, termasuk juga Tegak lurus dengan regulasi yang berlaku tahun 2025.” tuturnya
Beliau juga menyampaikan informasi terkait dengan proses penggunaan PNBP-NR ditahun berjalan melalui verifikasi tim khusus sehingga alokasi maupun data bisa lebih valid serta dalam waktu dekat akan dilakukan pemusnahan dokumen-dokumen nikah lama seperti Blanko NB, Akta, Buku Nikah maupun duplikat, kartu nikah serta lainya yang kan dihadiri oleh seluruh Kepala KUA di Kabupaten Tegal
Sementara itu, dalam arahannya, Kabid Urais, H. Akhmad Farkhan, menjelaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan salah satu yang menjadi bagian dari supporting perencanaan Kankemenag Kabupaten/Kota sehingga perannya sangat strategis di tengah masyarakat. Idealnya KUA adalah seperti PA, sehingga lahirlah PMA yang baru, beliau juga menyoroti pasal 16 di PMA 22 tahun 2024 yang berkenaan dengan waktu dan lokasi pernikahan. “Disaat penghulu sudah tidak menikahkan lagi di luar kantor maka martabat penghulu akan sama dengan hakim.” Ungkapnya. akan tetapi itu semua masih menunggu perkembangan maupun keputusan nantinya mengingat baru akan diberlakukan di tahun 2025. Namun belia juga menegaskan kesemuanya itu juga perlu didukung dengan adanya gedung-gedung KUA yang representative. Beliau juga mengingatkan para Kepala KUA untuk bekerja secara profesional sesuai peraturan dan mampu mengoptimalkan kinerja pegawai di lingkungan KUA.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para Kepala KUA di Kabupaten Tegal dalam mengelola dan melaksanakan tugas-tugas mereka dengan lebih baik, sesuai dengan regulasi terbaru yang telah ditetapkan. Kegiatan ini pun ditutup dan dilanjutkan dengan melakukan kunjungan persiapan SBSN 2025 ke KUA Slawi oleh Kabid Urais Kanwil Jateng didampingi Kasi Bimas Islam dan seluruh Kepala KUA yang hadir. (17)
MIN 1 Tegal Gelar Sparing Voli dengan MTsN 1 Tegal sebagai Penguatan Silaturahmi dan Persiapan POR PGRI
Lebaksiu- MIN 1 Tegal menggelar sparing bola voli dengan MTsN 1 Tegal di Lapangan Indoor MTsN 1 Tegal pada 23...
Selanjutnya