Adiwerna (APRI/KUA) – Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Peraturan ini memiliki sejumlah perubahan atau hal baru dalam layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Salah satu poin yang menjadi perhatian masyarakat adalah pada Pasal 16, yang menimbulkan ragam komentar, isi di dalam pasal tersebut mengatur waktu dan tempat pelaksanaan nikah. Berikut bunyi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024:
Pasal 16 (1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja., (2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan.
Menanggapi hal ini, Pengurus Cabang (PC) Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Tegal, mengajak masyarakat untuk bijak dalam memahami dan menanggapi regulasi tersebut. Ini menjadi penting sebab setiap terjadi perubahan atau perbaikan pada peraturan pemerintah tentu tujuannya adalah dalam rangka penyempurnaan pelayanan yang baik, Hal ini disampaiakn oleh Ketua PC APRI Kab. Tegal, Risyanto pada Kamis (17/10) ditengah rutinitasnya sebagai penghulu dengan tugas tambahan kepala di KUA Kec. Adiwerna. Pada prinsipnya ia dan seluruh penghulu di Kab. Tegal siap melaksanakan semua aturan yang ada pada PMA tersebut karena menjadi bagian dari bentuk ketaatan pada produk hukum.
Ia menegaskan bahwa komitmen ini sudah sejalan dengan arahan Pengurus Wilayah APRI Jawa Tengah yang mendukung penerapan aturan pernikahan pada hari dan jam kerja. “Dalam pandangan saya, kita selaras dengan keputusan PW APRI untuk mengamankan penerapan peraturan ini, terutama Pasal 16 yang secara eksplisit menghendaki pernikahan dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Ini adalah bagian dari upaya menjaga kepatutan dan profesionalisme dalam layanan pernikahan,” ujar Risyanto.
Secara persuasive PC APRI Kab. Tegal akan mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh lapisan masyarakat, termasuk para “lebe” atau P3N untuk memahami bahwa aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, baik dari segi institusional maupun kepatutan kerja di KUA. Lebih lanjut, bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. Tentunya akan ada waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan kedepan, perubahan aturan seperti ini tetap bisa terjadi, tergantung bagaimana pemerintah yang baru merespons aspirasi atau dinamika yang muncul di masyarakat.
Ia juga berharap masyarakat bisa memahami bahwa para pegawai KUA, termasuk penghulu, memiliki hak yang sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, termasuk hak untuk bekerja sesuai jam yang ditetapkan, mengambil cuti, serta menikmati waktu libur bersama keluarga. “Pencatatan nikah oleh penghulu dilakukan secara professional sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, namun hak-hak mereka juga harus dihormati,” tutup Risyanto. (17)