Pagerbarang ( APRI ) – Sebuah momen penting bagi warga Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang. Musyawarah pembentukan pengurus Masjid Nurul Huda resmi digelar pada Rabu ( 16/10 ) dimulai pukul 19.30 hingga 21.30 WIB di Masjid Nurul Huda, dihadiri oleh Kepala Desa Randusari beserta jajarannya, tokoh agama, serta sekitar 120 warga dari RW 02, 03, dan 04. Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Pagerbarang, H. Khasbulloh, S.Th.I, yang memberikan sambutan dan motivasi terkait pentingnya kepengurusan masjid.
Dalam sambutannya, H. Khasbulloh menekankan kewajiban umat Islam untuk tidak hanya membangun masjid atau musholla, tetapi juga memakmurkannya dengan berbagai aktivitas ibadah dan dakwah. “Masjid yang makmur tidak hanya dilihat dari bangunannya yang representatif, tetapi juga dari kegiatan ibadah dan sosial yang terorganisir dengan baik,” ujar Kepala KUA. Ia juga menekankan bahwa kepengurusan resmi masjid sangat penting untuk memastikan manajemen yang lebih efektif, baik dari sisi fisik maupun non-fisik.
Masjid Nurul Huda, yang dibangun pada tahun 2017, hingga kini belum memiliki kepengurusan resmi, sehingga musyawarah ini menjadi langkah awal yang signifikan untuk memakmurkan masjid tersebut. Dalam acara tersebut, Kepala Desa Randusari, Jadi Sanyoto, menyampaikan apresiasinya atas semangat warga yang hadir. “Antusiasme warga dari RW 02, 03, dan 04 sangat luar biasa. Hal ini menunjukkan tekad kuat masyarakat untuk bersama-sama memajukan masjid Nurul Huda,” ungkapnya. Sebagai Kepala Desa, Jadi Sanyoto berkomitmen untuk segera menerbitkan SK pengurus Masjid Nurul Huda sesuai hasil musyawarah yang telah dilakukan.
Musyawarah berlangsung dengan suasana yang kondusif dan penuh partisipasi. Berbagai saran dan masukan muncul dari warga untuk memakmurkan masjid. Setelah dilakukan pemungutan suara, terpilih Agus Supriyanto sebagai ketua dan Abdul Aziz sebagai wakil ketua. Kepengurusan lainnya akan disusun dalam forum lanjutan oleh ketua dan wakil ketua terpilih. Sesuai hasil musyawarah, masa jabatan pengurus ditetapkan selama tiga tahun dan bisa diangkat kembali tanpa batasan waktu.
Musyawarah ini menandai awal baru bagi Masjid Nurul Huda dalam memaksimalkan fungsinya sebagai pusat ibadah dan kegiatan sosial bagi masyarakat sekitar. Dengan adanya kepengurusan resmi, diharapkan masjid dapat semakin berkembang dan menjadi pusat pemberdayaan masyarakat setempat.
Kontributor : H.Khasbulloh
Editor : Hasan Basri