Kedungbanteng (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungbanteng menjadi tuan rumah kegiatan Pembinaan Nadzir tingkat Kecamatan Jatinegara dan Kedungbanteng, pada hari Selasa ( 01/10/2024 ) yang dihadiri oleh 60 nadzir dari kedua kecamatan. Acara ini juga dihadiri oleh Penyelenggara Zakat & Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Dra. Hj. Eni Ma’muroh, serta pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Tegal dan Kepala KUA Kedungbanteng, Absor, S.Ag.
Dalam sambutannya, Garazawa menekankan pentingnya profesionalisme bagi para nadzir. Ia mengingatkan bahwa nadzir harus mampu mengelola wakaf dengan baik dan bertanggung jawab, demi memaksimalkan potensi wakaf bagi kemaslahatan umat. “Nadzir harus memahami tugasnya bukan hanya sebagai pengelola, tetapi juga sebagai pelayan umat, sehingga pengelolaan wakaf dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel,” ujar Eni.
Ketua BWI Kabupaten Tegal, yang sekaligus membuka acara, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja BWI. Dua program utama yang sedang dijalankan, lanjutnya, adalah pemasangan papan tanda di 50 bidang wakaf yang tersebar di 18 kecamatan dan pembinaan kepada 360 nadzir di seluruh Kabupaten Tegal. “Pembinaan ini menjadi langkah penting agar nadzir dapat memahami regulasi dan prosedur yang tepat dalam mengelola harta wakaf,” jelasnya.
Pembinaan ini terdiri dari dua materi utama. Materi pertama disampaikan oleh Kepala KUA Kedungbanteng, Absor, S.Ag., yang memaparkan tentang proses pendaftaran wakaf. Materi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para nadzir tentang prosedur administrasi yang harus dilalui dalam pendaftaran wakaf.
Materi kedua disampaikan oleh Hartolo, S.SiT, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tegal. Ia membahas tentang prosedur pendaftaran harta benda wakaf dan bagaimana cara terbaik untuk mengelolanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hartolo menekankan pentingnya tertib administrasi agar status tanah wakaf dapat terlindungi dan diakui secara hukum.
Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan keterampilan yang lebih baik bagi para nadzir dalam menjalankan amanahnya, serta memperkuat sinergi antara BWI, KUA, dan BPN dalam menjaga serta mengembangkan aset wakaf di Kabupaten Tegal.