Suradadi (Humas) – Sebanyak 40 nazhir dari Kecamatan Warureja dan Kecamatan Suradadi mengikuti kegiatan pembinaan nazhir yang diselenggarakan oleh Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Garazaawa) Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), bertempat di Aula KUA Kecamatan Suradadi, Selasa (24/09/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para nazhir dalam mengelola wakaf secara profesional dan akuntabel.
Eny Ma’muroh, selaku ketua penyelenggara menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para nazhir dan Masyarakat luas. “Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas, etika dan motivasi nazhir dalam mengelola tanah wakaf untuk kemaslahatan umat di Kabupaten Tegal khususnya di Kecamatan Suradadi dan Warureja,” ujarnya.
Khalimi, Ketua BWI Kabupaten Tegal dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para peserta dan narasumber. “Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf di Kabupaten Tegal. Saya berharap ilmu yang diperoleh dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan secara detail mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran tanah wakaf. Informasi ini sangat penting bagi para nazhir untuk memastikan legalitas tanah wakaf yang dikelolanya.
Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan materi dari narasumber Kuswanto, yang menjelaskan secara detail mengenai peraturan perundang-undangan terkait wakaf dan pengertian wakaf serta berbagi pengalaman pengelolaan wakaf di tingkat Kecamatan.
Kegiatan ini diisi dengan diskusi interaktif untuk membahas berbagai permasalahan yang sering dihadapi oleh para nazhir di Kecamatan Suradadi dan Kecamatan Warureja. (adm)