Slawi (Pojkawas PAIS) – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah, Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pokjawas PAIS) menggelar rapat kerja pada Senin (23/9/2024), bertempat di media center kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, dengan melibatkan analis kepegawaian.
Fokus utama rapat kerja tersebut adalah membahas PermenPAN-RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) No. 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang reformasi birokrasi dan penyederhanaan jabatan struktural di lingkungan pemerintahan, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
PermenPAN-RB dan Perka tersebut ini berimplikasi pada perubahan tata kelola kepegawaian di lingkungan pendidikan, khususnya dalam pengawasan pelaksanaan kurikulum agama Islam.
Menurut Ketua Pokjawas PAIS, Hj. Muftikha, tujuan dari rapat kerja ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait kebijakan baru tersebut. “Dengan adanya analis kepegawaian, kami berharap dapat merumuskan langkah-langkah strategis agar PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2023, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 bisa diimplementasikan dengan baik, khususnya dalam sistem pengawasan pendidikan agama Islam,” ujarnya.
Rapat kerja ini dihadiri oleh seluruh pengawas PAIS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal. Sekretaris Pokjawas PAIS, Fadil Mustofa, menyatakan pentingnya kolaborasi antara pengawas dan analis kepegawaian dalam memahami perubahan kebijakan tersebut. “Kami berharap sinergi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang aplikatif bagi pengelolaan pendidikan di lapangan,” jelasnya.
Hasil rapat kerja ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi para pengawas dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan baru yang berlaku.