Slawi (PD Pontren) – Bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Kamis (12/9/2024), dilaksanakan penyerahan Sertifikat dan Ijin Operasional lembaga Pondok Pesantren Al Mubarok Lembahsari oleh Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD POntren) H.A. Syaifuddin Zuhri.
Kepala Seksi PD Pontren mengatakan bahwa untuk diterbitkannya Ijin Operasional tersebut melalui banyak tahap serta syarat yang harus dipenuhi.
“Hal itu tentunya memiliki nilai perjuangan jadi jagalah keberlangsungannya, dan untuk perkembangan yang lebih baik agar mau belajar ke lembaga atau Pondok Pesantren yang sudah lebih dahulu eksis,” katanya.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Mubarok menyampaikan kegembiraannya menerima Ijin Operasional lembaga yang diasuhnya.
‘Karena secara resmi sudah diakui secara hukum oleh Pemerintah, sehingga tidak ragu lagi mengajak masyarakat untuk mondok.” Ujarnya penuh haru.
K.H. Amin Nashori selaku Pengurus Yayasan menyampaikan terimakasih karena sudah dibantu oleh Kankemenag sejak pendaftaran sampai dengan terbitnya Ijin operasional. Harapannya pondok pesantren Al Mubarok yang ada di bawah yayasannya akan memberi warna lain untuk kemajuan warga Jatinegara, dan selanjutnya mohon bimbingan dari Kankemenag Kab. Tegal.