(Humas) Slawi-Dalam acara “Sinergi UMKM Tegal” yang digelar di Pendopo Amangkurat, Pemda Kabupaten Tegal, Kamis (5/9/2024), Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Lebaksiu, Hj. Siti Awaliya Yuniarti, memberikan pernyataan penting mengenai pentingnya sertifikat halal bagi produk UMKM.
Hj. Siti Awaliya Yuniarti yang merupakan utusan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal menyatakan bahwa “Sertifikat halal tidak hanya menjadi tanda kepatuhan terhadap hukum agama, tetapi juga menjadi jaminan kualitas dan keamanan produk. Sertifikasi ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama di kalangan masyarakat muslim, serta memperluas pasar produk UMKM baik di dalam maupun luar negeri.”
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan 200 pelaku UMKM yang hadir. Dalam kesempatan ini, Hj. Siti Awaliya juga mendorong para pengusaha UMKM untuk segera mengurus sertifikat halal agar dapat bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Menurutnya, sertifikat halal tidak hanya menjadi bukti komitmen terhadap prinsip kehalalan, tetapi juga meningkatkan nilai jual produk dan memperluas akses ke pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional.
Ia menambahkan bahwa dengan memiliki sertifikat halal, UMKM dapat menunjukkan bahwa produk mereka memenuhi standar keamanan dan kualitas yang diakui, sehingga mampu menarik lebih banyak konsumen dan membuka peluang bisnis yang lebih besar.
“Saya berharap para pelaku UMKM di Tegal dapat melihat sertifikasi halal ini sebagai investasi untuk kemajuan usaha mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PTSP (Desi Arifianto) menyampaikan kebijakan pemerintah terkait pelayanan perijinan usaha dan pembuatan nomor induk berusaha.
Terakhir, dari BPJS ketenagakerjaan menyampaikan pentingnya mempunyai kepesertaan di BPJS ketenagakerjaan.
Acara ini merupakan upaya sinergi antara pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Tegal, sehingga mampu menghadapi tantangan pasar dengan produk yang terjamin mutu dan kehalalannya.