(Humas) Slawi-Berawal dari arahan pimpinan kantor Kemenag Kabupaten Tegal tentang penderasan sertifikasi tanah wakaf, dan guna menjamin hak kepemilikan tanah yang telah diwakafkan di wilayah kecamatan se-Kabupaten Tegal.
Atas itulah maka Bahrudin sebagai kepala KUA Kecamatan Dukuhturi menindaklanjutinya dengan mensosialisasikan arahan tersebut kepada masyarakat umum, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dan menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah desa dan ormas se-kecamatan Dukuhturi agar seluruh tanah yang telah difungsikan keberadaannya, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum, baik sebagai sarana ibadah, majlis ta’lim, sosial, pendidikan islam dan lain lain. “Arahan kami agar segera diajukan permohonan ikrar wakaf melalui KUA yang selanjutnya diproses pensertifikannya ke Badan Pertanahan Nasional,” katanya.
Sebagai tindak lanjut tersebut, pada Kamis (29/8/2024), kepala KUA Kecamatan Dukuhturi menghadiri kegiatan prosesi ikrar wakaf yang bertempat di desa Sutapranan RT 07 RW 02 Dukuhturi.
Acara ini dihadiri oleh pihak wakif, Bapak Alip Indrajati yang sedang menjabat sebagai kepala desa setempat, pihak nadzir dan dua orang saksi para tokoh masyarakat ulama setempat dan jamaah majlis ta’lim.
Dalam kesempatan itu Bahrudin selaku kepala kua menyampaikan pesan agar tanah yang diwakafkan dapat dimaksimalkan fungsinya sesuai peruntukannya sehingga dapat memberikan kontribusi meningkatnya kesejahteraan lahir batin bagi umat.
Beliau juga mengajak kepada para aghnia untuk mengikuti jejak wakif Alip Indrajati memberikan sebagian harta miliknya untuk kepentingan agama Allah di muka bumi.
Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar wakaf oleh wakif, dua orang saksi di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf. Adapun jumlah keseluruhan tanah yang sudah mengajukan proses ikrar wakaf di tahun 2024 sebanyak delapan bidang tanah.