(Humas) Slawi-Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah meluncurkan program pendampingan khusus untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal, sebagai bagian dari implementasi Program Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 yang baru-baru ini diperkenalkan. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan teknis dan dukungan kepada produsen dan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Dalam rangkaian program pendampingan ini, Kemenag RI menyediakan berbagai layanan dan fasilitas, termasuk konsultasi langsung dengan ahli halal, pelatihan tentang proses sertifikasi halal, serta bimbingan dalam mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Selain itu, Kemenag RI juga akan memberikan informasi tentang lembaga-lembaga sertifikasi halal yang terakreditasi serta prosedur pengajuan sertifikasi.
Atas dasar itu, Kementerian Agama RI menggelar pendampingan sertifikasi halal, serentakdi 34 provinsi, berlokasi di 3000 desa wisata yang tersebar di seluruh Indonesia, pada Sabtu (4/5).
Kementerian Agama Kabupaten Tegal sendiri turut andil, mendukung, dan menyukseskan program tersebut dengan memilih titik lokasi desa wisata Danawarih, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.
Bukan tanpa alasan, pemilihan desa wisata tersebut dikarenakan terdapat makam Ki Gede Sebayu, serta spot menarik, yaitu jembatan gantung sepanjang 273 meter yang membentang di atas sungai Gung, dan bendungan danawarih.
Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, Haji Kasori, dalam pernyataannya, menekankan pentingnya program pendampingan ini dalam mendukung pelaku usaha, terutama mereka yang mungkin memiliki keterbatasan dalam hal pemahaman atau sumber daya untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
“Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih lancar dan efisien, sehingga lebih banyak produk yang dapat memperoleh sertifikasi halal dan tersedia di pasaran,” ujar Haji Kasori.
Menurutnya, Dengan diluncurkannya program pendampingan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah produk yang memperoleh sertifikasi halal, sehingga memberikan kepastian yang lebih besar kepada konsumen tentang kehalalan produk yang mereka konsumsi.
“Langkah ini juga diharapkan akan mendukung pertumbuhan industri pangan yang berbasis pada prinsip halal di Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, reaksi dari pelaku usaha terhadap program pendampingan ini cukup positif. Banyak dari mereka menyambut baik inisiatif Kemenag RI dalam menyediakan bantuan teknis dan dukungan untuk memudahkan proses sertifikasi halal. Mereka menganggap program ini sebagai langkah yang konstruktif dalam membantu mereka memenuhi persyaratan baru yang ditetapkan oleh pemerintah. (adm)