(Humas) Slawi-Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengumumkan peluncuran layanan terbaru mereka yang revolusioner dalam mendukung kebutuhan masyarakat akan sertifikasi halal. Layanan baru ini, yang diberi nama “Sertifikasi Halal On the Spot,” memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal secara langsung dan cepat.
M. Aqsho, selaku kepala kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, bersama Satgas Halal & P3H Kab. Tegal menggelar sosialisasi dan pendaftaran sertifikat halal on the spot, Jumat (15/3), bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Tegal.
Menurut Kepala Kantor, layanan ini bertujuan untuk memudahkan proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha, terutama UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), yang mungkin kesulitan mengakses proses sertifikasi yang konvensional.
“Tim sertifikasi halal yang terlatih, sudah berada di tempat ini (MPP-red) untuk membantu pelaku usaha mengurus semua dokumen dan proses yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi halal.” Katanya.
Beliau juga menegaskan komitmennya untuk memastikan keamanan dan kelayakan produk konsumsi bagi masyarakat Indonesia. Dengan layanan baru ini, diharapkan lebih banyak pelaku usaha, terutama yang berskala kecil, dapat memperoleh sertifikasi halal dengan mudah dan efisien.
Reaksi dari kalangan pelaku usaha sangat positif menyambut inisiatif Kemenag ini. Mereka menyatakan bahwa layanan sertifikasi halal on the spot akan sangat membantu dalam meningkatkan daya saing produk mereka di pasar domestik maupun internasional.
Diharapkan dengan adanya layanan inovatif ini, jumlah produk yang bersertifikasi halal di Indonesia akan meningkat secara signifikan, memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen tentang kehalalan produk yang mereka konsumsi. (adm)